Loading...

Fasilitas Impor

Fasilitas pembebasan bea masuk impor dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015), industri pembangkitan listrik (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015), serta Kontrak Karya/PKP2B (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019).