Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2020 jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.010/2020, Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019; dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Bidang Usaha pada sektor Industri juga merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019.