Loading...

Super Deduction

Super Deduction Tax Indonesia merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019, dimana terdapat dua poin insentif yang tercantum di dalamnya yaitu: a. Vokasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran b. Litbang: Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 Tanggal 09 Oktober 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu